MATERI 12 Konsep Hutang

MATERI 12

Konsep Hutang

 

 

Definisi Hutang

Menurut FASB (Financial Accounting Standard Board) dalam SFAC No.6, hutang didefinisikan sebagai berikut :

“Hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu.”

Komponen Hutang

Dari definisi yang dikemukakan, pengertian hutang memiliki dua komponen utama yaitu :

  1. Adanya kewajiban sekarang dalam bentuk pengorbanan manfaat ekonomi di masa mendatang dari penyerahan barang atau jasa.
  2. Berasal dari transaksi/peristiwa masa lalu (telah terjadi).

Kewajiban Sekarang

Kewajiban sekarang memiliki arti bahwa kewajiban tersebut timbul karena pada saat sekarang suatu entitas memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dihindari untuk menyerahkan barang/jasa.

Hasil Transaksi Masa Lalu

Syarat lain dari hutang adalah berasal dari transaksi masa lalu. Transaksi tersebut menunjukkan transaksi yang benar-benar telah terjadi sehingga dapat digunakan untuk memastikan bahwa hanya kewajiban sekarang yang harus dicatat sebagai hutang dalam neraca.

Terjadinya Hutang

Intrepretasi terhadap terjadinya hutang cenderung didasarkan konsep economic substance over legal form bukan semata-mata pada aspek yuridisnya. Dengan demikian, apabila dinilai dari substansi ekonomi suatu transaksi/peristiwa memenuhi kriteria hutang, otomatis hutang akan diakui dan disajikan dalam neraca.

 

Keadaan Yang Dapat Menimbulkan Hutang

Untuk menentukan suatu transaksi sebagai hutang atau bukan, sangat tergantung pada kemampuan untuk menafsurkan transaksi/kejadian yang emnimbulkannya. Namun demikian, ditinjau dari penafsiran sematik apabila suatu kewajiban dalam kenyataannya memang ada, maka yang paling penting adalah mencatat hal tersebut sebagaisuatu hutang tanpa memperhatikan bagaimana terjadinya.

Kohler, (1970: hal.263) menyatakan bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang, atau jasa khususnya hutang yang memiliki kriteria sebagai berikut:

ü  terjadi/telah terjadi

ü  terjadi pada suatu saat tertentu di masa mendatang

ü  terjadi karena tidak dilaksanakannya suatu tindakan di masa yang akan datang.

Hutang dapat terjadi karena beberapa factor antara lain:

1.   Kewajiban legal/kontrak (Contractual liabilities)

Kewajiban legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hukum untuk membayar kas atau menyerahkan berang (jasa) kepada entitas tertentu.

2.   Kewajiban konstruktif (constructive liabilities)

Kewajiban konstruktif timbul karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan/kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah tertentu dimasa yang akan datang.

3.   Kewajiban equitable

Kewajiban ekuitabel adalah hutang yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alas an moral/etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum.

Tinggalkan komentar