Mutu pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Mutu pendidikan yang baik dapat mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif. Salah satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Sebagai dampaknya Guru yang merupakan peran sentral dalam proses pembelajaran sudah sewajarnya dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan fungsinya. Selain hal tersebut, perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju juga menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.

Seiring dengan hal diatas komitmen pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu dan berkualitas ditandai dengan lahirnya UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Th 2005 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU dan PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan kompetensi sesuai dengan bidangnya.

Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat,panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya,  memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu,mereka juga harus mematuhi kode etik profesi, memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).

 

1.2  RumusanMasalah

  1. Apakah yang dimaksuddenganprofesikeguruan?
  2. Sebutkansaasaransikap professional seorang guru?
  3. Bagaimanapengembangansikapprofesional guru?
  4. Bagaimanasyarat-syaratuntukmenjadiseorang guru yang professional?

 

1.3  Tujuan

  1. Mahasiswadapatmenjelaskanapayang dimaksuddenganprofesikeguruan.
  2. Mahasiswadapatmenyebutkansaasaransikap professional seorang guru.
  3. Mahasiswadapatmengetahuipengembangansikapprofesional guru.
  4. Mahasiswadapatmengetahuisyarat-syaratuntukmenjadiseorang guru yang professional.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  KonsepProfesiKeguruan

Guru adalahprofesi yang mempersiapkansumberdayamanusiauntukmenyongsongpembangunanbangsadalammengisikemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kianwaktutidakterbendunglagiperkembangannya.

Profesiadalahsuatupekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru merupakanpendidikpropesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing mengarahkan melatih, menilaidanmengevaluasipesertadidikpadajalurpendidikan formal.

Aktifitas-aktifitasperkembangan guru memiliki kebutuhan akan kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan yang diperlukan bagi guru pendidikan, pelatihan dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat mernjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan berspektrum  luas  dengan tujuan untuk meningkatkan kopetensi, ketrampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan dimasa mendatang.

2.2  Sasaransikap professional guru

  1. 1.      SikapPadaPeraturan

PadabutirsembilanKodeEtik Guru Indonsiadisebutkanbahwa : ” Guru melaksanakansegalakebijaksanaanpemerintahdalambidangpendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaanpendidikan di negarakitadipegangolehDepartemenPendidikandanKebudayaanmelaluiketentuan-ketentuandanperaturan-peraturan yang harusdilaksanakanolehaparaturdanabdinegara. Guru mutlakmerupakanunsuraparaturdanabdinegara. Karenaitu guru harus`mengetahuidanmelaksanakankebijakan-kebijakan yang ditetapkan.Setiap Guru di Indonesia wajibtundukdantaatterhadapkebijaksanaandanperaturan yang ditetapkandalambidangpendidikan, baik yang dikeluarkanolehDepdikbudmaupundepartemenlainnya yang berwenangmengaturpendidikan.KodeEtik Guru Indonesia memilikiperananpenting agar halinidapatterlaksana.

  1. 2.      SikapTerhadapOrganisasiProfesi

Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkanbahwa ” guru harusmemilikiorganisasiprofesi yang mempunyaikewenanganmengaturhal-hal yang berkaitandengantugaskeprofesionalan guru.”

Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajibmenjadianggotaorganisasiprofesi” Iniberartisetiap guru di Indonesia harustergabungdalamsuatuorganisasi yang berfungsisebagaiwadahusahauntukmembawakanmisidanmemantapkanprofesi guru. Di Indonesia organisasiinidisebutdenganPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).DalamKode `Etik Guru Indonesia butirdelapandisebutkan : Guru secarabersama-samamemeliharadanmeningkatkanmutuorganisasi PGRI sebagaisaranaperjuangandanpengabdian. Inimakinmenegaskanbahwasetiap guru di Idonesiaharustergabungdalam PGRI danberkewajibansertabertanggungjawabuntukmenjalankan, membina, memeliharadanmemajukan PGRI sebagaiorganisasiprofesi. Baiksebagaipengurusataupunsebagaianggota. Hal inidipertegasdalamdasarkeenamkodeetik guru bahwa Guru secarapribadidanbersama-samamengembangkan, danmeningkatkanmartabatprofesinya.

Peningkatanmutuprofesidapatdilakukandenganberbagaicarasepertipenataran, lokakarya, pendidikanlanjutan, pendidikandalamjabatan, studiperbandingandanberbagaikegiatanakademiklainnya. Jadikegiatanpembinaanprofesitidakhanyaterbataspadapendidikanprajabatanataupendidikanlanjutan di perguruantinggisaja, melainkandapatjugadilakukansetelahlulusdaripendidikanprajabatanataupundalammelaksanakanjabatan.

  1. 3.      SikapTerhadapTemanSejawat

DalamayatKodeEtik Guru disebutkanbahwa ” Guru memeliharahubunganseprofesi, semangatkekeluargaan, dankesetiakawanansosial.” Iniberartibahwa:

  1. Guru hendaknyamenciptakandanmemeliharahubungansesamaguru dalamlingkungankerjanya.
  2. Guru hendaknyamenciptakandanmemeliharasemangatkekeluargaandankesetiakawanansosial di dalamdan di luarlingkungankerjanya.

Dalamhaliniditunjukkanbahwabetapapentingnyahubungan yang harmonisuntukmenciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antarasesamaanggotaprofesi. Di lingkungankerja, yaitusekolah, guru hendaknyamenunjukkansuatusikap yang inginbekerjasama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggungjawabkepadasesamapersonelsekolah. Sikapinidiharapkanakanmemunculkansuatu rasa senasibsepenanggungan, menyadarikepentinganbersama, dantidakmementingkankepentingansendiridenganmengorbankankepentingan orang lain. Sehinggakemajuansekolahpadakhususnyadankemajuanpendidikanpadaumumnyadapatterlaksana.Sikapinihendaknyajugadilaksanakandalampergaulan yang lebihluasyaitusesama guru darisekolah lain.

  1. 4.      SikapTerhadapAnakDidik

DalamKodeEtik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru berbaktimembimbingpesertadidikuntukmembentukmanusia Indonesia seutuhnyaberjiwaPancasila”. Dasarinimengandungbeberapaprinsip yang harusdipahamiseorang guru dalammenjalankantugasnyasehari-hari, yakni: tujuanpendidikannasional, prinsipmembimbing, danprinsippembentukanmanusia Indonesia yang seutuhnya.

TujuanPendidikanNasionalsesuaidengan UU.No. 2/1989 yaitumembentukmanusia Indonesia seutuhnyaberjiwaPancasila.Prinsip yang lainadalahmembimbingpesertadidik, bukanmengajar, ataumendidiksaja. Pengertianmembimbingseperti yang dikemukakanoleh Ki HajarDewantarayaituIngngarso sung tulodo, ingmadyomangunkarso, dan tut wurihandayani. Kalimatinimengindikasikanbahwapendidikkanharusmembericontoh, harusdapatmemberikanpengaruh, danharusdapatmengendalikanpesertadidik.

Prinsipmanusiaseutuhnyadalamkodeetikinimemandangmanusiasebagaikesatuan yang bulat, utuhbaikjasmanimaupunrohani, tidakhanyaberilmutinggitetapijugabermoraltinggi pula.Dalammendidik guru tidakhanyamengutamakanaspekintelektualsaja, tetapijugaharusmemperhatikanperkembanganseluruhpribadipesertadidik, baikjasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnyasesuaidenganhakikatpendidikan.

  1. 5.      SikapTempatKerja

Untukmenyukseskan proses pembelajaran guru harusbisamenciptakansuasanakerja yang baik, dalamhaliniadalahsuasanasekolah. Dalamkodeetikdituliskan: ”Guru menciptakansuasanasekolahsebaik-baiknya yang menunjangberhasilnya proses belajarmengajar.” Olehsebabitu guru harusaktifmengusahakansuasanabaikitudenganberbagaicara, baikdenganpenggunaanmetode yang sesuai, maupundenganpenyediaanalatbelajar yang cukup, sertapengaturanorganisasikelas yang mantap, ataupunpendekatan yang lainnya yang diperlukan.

2.3  PengembanganSikapProfesional

  1. 1.      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Pra Jabatan

Dalam pendidikan pra jabatan, calon guru di didik berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Semua itu didapat di lembaga pendidikan formal khususnya keguruan.

  1. 2.      Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan

Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila selesai mendapatkan pendidikan pra jabatan. Didalam masa jabatan dan pengabdiannya sebagai guru, sikap profesional terus ditingkatkan melalui kegiatan penataran, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya maupun melalui media massa dan media publikasi lainnya.

2.4  Syarat-syaratMenjadi Guru Professional 

Sebagai seorang  guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan: kompetensi pedagogik, pengembangan kepribadian (personal competencies), Kompetensi Profesional, dan kompetensi sosial kemasyarakatan.

  1. 1.      KompetensiPedagogik

pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

            Kompetensi pedagogik antara lain:

  1. Menguasai landasan mengajar
  2. Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik)
  3. Mengenal siswa
  4. Menguasai teori motivasi
  5. Mengenal lingkungan masyarakat
  6. Menguasai penyusunan kurikulum
  7. Menguasai teknik penyusunan RPP
  8. Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.

 

  1. 2.      KompetensiKepribadian

Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke lembah kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.

Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.

 

 

 

  1. 3.      Kompetensi Professional

Guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan.

Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.

 

  1. 4.      Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.

Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan.

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Simpulan

Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sasaran sikap professional guru diantaranya Sikap Pada Peraturan,Sikap Terhadap Organisasi Profesi,Sikap Terhadap Teman Sejawat,Sikap Terhadap Anak Didik,Sikap Tempat Kerja.

Pengembangan sikap profesional diantaranya Pengembangan Sikap Selama, Pendidikan Pra Jabatan, Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan.Syarat-syarat menjadi guru professionalpedagogik,pribadi,professional,dansosial.

 

3.2  Saran

Penulis hanya ingin menyarankan kepada guru untuk lebihmenambah pengetahuan tentang profesionalisme dan etika keguruan dalam rangka mengembangkan sikap dan kualitas diri sebagai seorang guru yang profesional.

Tinggalkan komentar